Latar Belakang diadakannya
kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan
kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2.
Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2
perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi/kemampuan yang diharapkan
dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah: Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu
diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah: Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan
nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon
sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara
langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία
– (dēmokratía)
“kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan
κράτος (Kratos)
“kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5
dan ke-4 SM di negara
kota Yunani
Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali
oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di
tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat
umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya
sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya
dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat,
namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat
mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan
orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan
tujuan membentuk masyarakat sosialis. BagiGus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua
orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap
orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
Sejarah demokras.
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapanegara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.
Barulah
pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan
yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri
dari 1,500 negara kota (poleis)
yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem
pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya
terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru
masa itu yaitu demokrasi
langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang
ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena
namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat
tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut,
tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili
dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun
dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi
rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi
ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa
perwakilan dari bangsawan di Senat dan
perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem
demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena
dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh
rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu,
sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik
negara.
Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikanaspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikanaspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi manusia;
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan
di depan hukum;
8.
Proses
hukum yang wajar;
9.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas Pokok Demokrasi
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua
asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2.
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
3.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
4.
Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
6.
Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
Hak asasi manusia
(atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas
yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu,
HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali
batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang
lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia
dianggap memiliki HAM.
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
C. HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia diciptakan setelah terjadinya penghancuran pada
Perang Dunia II. Kekejaman belaka yang dilakukan oleh Nazi melalui perbudakan
dan pemusnahan Yahudi di Eropa menyebabkan dunia meneriakkan keadilan.
Penghancuran telah mengubah pandangan dunia terhadap hak asasi manusia. Sebelum
perang, hak asasi manusia pada awalnya dianggap sebagai sebagai “keprihatinan
domestik”; hak asasi manusia harus ditegakkan oleh pemerintah di masing-masing
negara. Pandangan ini telah bergeser selama terjadinya perang, sebagai hak
asasi manusia kemudian dianggap sebagai “keprihatinan universal”; hak asasi
manusia harus menjadi perhatian bagi setiap orang. Pada akhir perang, dunia
secara keseluruhan merasa memerlukan kemanan hak asasi manusia yang mutlak.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia menetapkan daftar hak asasi manusia yang mutlak.
Oleh karena itu, hak asasi manusia lebih dari sekedar perjanjian semata.
Deklarasi ini menjelaskan bagaimana hak-hak di dalamnya tidak dapat ditegakkan,
melainkan lebih mewakili “suatu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa
dan negara”. Di antara hak-hak ini mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa atau diperbudak, dan diperlakukan tidak adil. Deklarasi ini juga
memberikan kebebasan berfikir, berekspresi, dan beragama. Hak-hak budaya ditata
termasuk hak untuk menikah, pendidikan, pekerjaan, makanan, dan perlindungan.
Deklarasi itu hanya sebuah resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum, dalam
perspektif hukum merupakan dokumen yang tidak mengikat. Pengeculiannya,
semenjak deklarasi tersebut diadopsi, hal itu telah tumbuh menjadi faktor utama
dalam hukum internasional. Bahkan, banyak hak-hak dalam Deklarasi membentuk
dasar bagi banyak peraturan regional hak asasi manusia, seperti halnya
“Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa”, “Piagam Sosial Eropa”, “Piagam Afrika
tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat”, dan “Kesepakatan Helsinki”.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia menjadi exist pada 10 Desember 1948. Setelah
perdebatan yang melelahkan, Presiden Majelis Umum menyerukan pemungutan suara
untuk memutuskan nasib Deklarasi, 58 Negara anggota PBB berpartisipasi dalam
pemungutan suara, 48 menentukan suara untuk mengadopsi Deklarasi, 8 negara
abstain, dan 2 negara tidak hadir. Negara-negara yang abstain termasuk,
Belorussia, Cekoslowakia, Polandia, Ukraina, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika
Selatan, dan Arab Saudi.
Setelah
delapan tahun, telah diputuskan bahwa hak-hak dalam Deklarasi itu harus
dipisahkan menjadi dua perjanjian terpisah, Konvenan Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya. Dua kovenan tersebut telah diadopsi pada tahun 1966, dan semenjak itu
telah diratifikasi oleh lebih dari 130 negara. Deklarasi Universal HAM dan dua
kovenan dari “Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Internasional”.
PASAL-PASAL HAM DALAM PBB
Deklarasi
HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal
1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal
2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain,
asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun
kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal
3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal
4
Tidak
seorang punboleh diperbudak atau diperhambakan;
perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal
5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal
6
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal
7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal
8
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal
9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal
10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal
11
1.
Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan
yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk
pembelaannya.
2.
Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal
12
Tidak
seorang punboleh diganggu urusan pribadinya,
keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan
sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan
dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap
gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal
13
1.
Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap
negara.
2.
Setiap
orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal
14
1.
Setiap
orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri
dari pengejaran.
2.
Hak
ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
15
1.
Setiap
orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2.
Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal
16
1.
Laki-laki
dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan di saat perceraian.
2.
Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
3.
Keluarga
adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak
mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal
17
1.
Setiap
orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain.
Pasal
18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya,
beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal
19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal
20
1.
Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
Pasal
21
1.
Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau
melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2.
Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negaranya.
3.
Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak
pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia
ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal
22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal
23
1.
Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
2.
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
3.
Setiap
orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang
memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4.
Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal
24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal
25
1.
Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan
nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2.
Ibu
dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak,
baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat
perlindungan sosial yang sama.
Pasal
26
1.
Setiap
orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki
dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.
Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.
Orang
tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan
kepada anak-anak mereka.
Pasal
27
1.
Setiap
orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan
bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat
ilmu pengetahuan.
2.
Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau
kesenian yang diciptakannya.
Pasal
28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal
29
1.
Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia
dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2.
Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
3.
Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidakboleh dilaksanakan bertentangan dengan
tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
30
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap,
dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan
terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang
tentang upaya bela negara yaitu:
- Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
- Pasal
30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
B.
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara,
diantaranya:
- Mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Melestarikan
budaya
- Menjalankan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga
identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan
fungsi bela negara, diantaranya:
- Mempertahankan
Negara dari berbagai ancaman;
- Menjaga
keutuhan wilayah negara;
- Merupakan
kewajiban setiap warga negara.
- Merupakan
panggilan sejarah;
C.
Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat
yang didapatkan dari bela negara:
- Membentuk
sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk
jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
- Membentuk
mental dan fisik yang tangguh.
- Menanamkan
rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
- Melatih
jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri
maupun kelompok.
- Membentuk
Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
- Berbakti
pada orang tua, bangsa, agama.
- Melatih
kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
- Menghilangkan
sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak
disiplin, .
- Membentuk
perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh
bela negara dalam kehidupan
sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
- Menciptakan
suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
- Membentuk
keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
- Meningkatkan
iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
- Kesadaran
untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
- Menciptakan
suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan
masyarakat)
- Menjaga
keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
- Mematuhi
peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
- Membayar
pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
0 komentar:
Posting Komentar