Kamis, 05 November 2015

ILMU SOSIAL DASAR 4

Firza Adrian
TUGAS 4: WARGA NEGARA DAN NEGARA


A. Hukum, Negara dan Pemerintahan

1. Pengertian, Sifat & Ciri-ciri Hukum

Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri Hukum

-  Adanya perintah atau larangan
-  Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara

Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah


2. Pengertian Negara, Pembagian Hukum dan 2 Tugas Utama Negara

Pengertian Negara

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu 

Pembagian Hukum

Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi atas
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis

Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

2. Pengertian Negara dan 2 Tugas Utama Negara

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.


Negara mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.



Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

3. Sifat, Bentuk, Unsur, dan Tujuan Negara

Sifat Negara


Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa 
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral

Unsur-unusr Negara

- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

B. Warga Negara dan Negara

1. Pengertian dan 2 Kriteria Warga Negara 

Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara

Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara.

Warga Negara adalah orang orang atau penduduk yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.

Warga negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 

Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia adalah :

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;



  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  • Sedangkan orang asing yang berhak mengusulkan diri menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
  • WNA (Warga Negara Asing) yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
  • WNI (Warga Negara Indonesia) yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.

1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
       * Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
       * Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang 

2. UUD 45 Tentang Warga Negara dan Hak & Kewajiban warga Negara



Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945


Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

Menurut pasal 26 UUD 1945
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
  1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visi.




Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Diatur Dalam UUD 1945

Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan kewajiban dalam bidang politik

•  Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.  Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.  Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

•  Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1.  Hak berserikat dan berkumpul.
2.  Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

•  Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

•  Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
  1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
  2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
  3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
  4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
  5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
  6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.


Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. 
Arti pesannya adalah :
  1. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
  2. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

•  Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.


Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.

Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :

(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh. 

Hak memperoleh Pekerjaan.

Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran. 

Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini”. 

Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). 

Setiap orang baik. pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.

Hak Mendapat Upah yang Sama

Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan “negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :

  • Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :


1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
  • Kondisi keja yang aman dan sehat;
  • Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat  yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
  • Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.


Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.

Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.

Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya

Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb:


  • Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :
”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.


  • Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

  • Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.









About the Author

Firza Adrian / Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.